
Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo telah menyelengarakan kegiatan Diseminasi Penilaian Perluasan Desa Antikorupsi Desa Sanggrahan pada 29 November 2025 bertempat di Balai Desa Sanggrahan. Dihadiri oleh Kepala Desa Sanggrahan Beserta Perangkat, Anggota BPD, Ketua RT dan RW, beberapa Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta Tokoh Pemuda
dengan mengundang anggota DPRD Komisi 1 Kab Sukoharjo dan KOMPAK API sebagai narasumbernya berikut beberapa poin paparannya:
- Tidak adanya perilaku korupsi dikalangan Pemerintahan Desa
- Transparansi anggaran yang dipublikasikan baik lewat media sosial maupun media cetak
- Bukti dukungan dokumen digital maupun fisik untuk setiap kegiatan
- Adanya laman kritik,saran dan aduan
- Adanya sosialisasi Desa Anti korupsi baik dari media sosial maupun media cetak
Untuk tahapan selanjutnya, direncanakan dari KPK dan Inspektorat Provinsi yang akan memulai kegiatan penilaian pada bulan Desember 2025 sebagai tahap penilaian akhir

Tinggalkan Balasan