
Pada tanggal 3 Maret 2026 bertempat di balai desa Sanggrahan telah dilaksanakan Musyawarah terkait Tanah Kas Desa sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga aset dan hak milik desa yang dihadiri oleh Kepala Desa Sanggrahan dan Perangkat Desa serta Ketua dan Anggota BPD Desa Sanggrahan. Hadir membersamai Camat Grogol Bp Herdis Kurnia Wijaya, S.Sos , M.Si
Dalam kesempatan tersebut dilakukan dialog terbuka diantara peserta musyawarah terkait pengelolaan aset dan tanah kas Desa yang berada di Desa Sanggrahan. Musyawarah ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan Tanah Kas Desa tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan warga.
Semoga hasil musyawarah ini menjadi pijakan yang kuat dalam menjaga amanah, memperkuat tata kelola aset desa, serta menghadirkan keputusan yang adil dan bermanfaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Tinggalkan Balasan