Struktur Organisasi

TUPOKSI

Kepala Desa mempunyai tugas :
  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
  2. Melaksanakan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
  4. Pemberdayaan masyarakat Desa.

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional

Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.