
TUPOKSI
Kepala Desa mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
- Melaksanakan Pembangunan Desa;
- Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
- Pemberdayaan masyarakat Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.